Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 26 November 2025.
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid dan Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas), Yuliana, Divisi Data Edi Zamra, Divisi Hukum dan Pengawasan Riyandi Kurniawan serta Sekretaris Aswal juga Kasubbag beserta staf di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.
Fokus utama dari Coklit terbatas ini bertujuan untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, sesuai dengan amanat Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
(humas drs/foto cholied/ed Mutiyah)
Kegiatan Coklis Terbatas dilaksanakan di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun seperti Kecamatan Sarolangun, Bathin VIII, Pelawan, Limun, Singkut dan Cermin Nan Gedang.
Kegiatan yang bertempat di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun ini menunjukkan keseriusan KPU Sarolangun dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data, demi menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum yang jujur, adil, dan transparan di masa mendatang.