Pengumuman/SE

Pengumuman Lelang BMN Habis Pakai Pasca Pemilihan Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, akan melaksanakan lelang barang milik negara (BMN) habis pakai pasca Pemilihan Umum Tahun 2024. Lelang ini terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan secara daring. Barang yang akan dilelang berupa satu paket BMN habis pakai, yang terdiri dari paket surat suara, bilik suara, dan kotak suara. Lelang ini bertujuan untuk memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai dari proses pemilihan sebelumnya. Informasi Lebih Lanjut: Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi KPU Kabupaten Sarolangun atau mengakses tautan berikut: https://bit.ly/PengumumanlelangBMN2025 Pengumuman lelang ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas KPU dalam pengelolaan aset negara. KPU Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk melaksanakan lelang ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.  

Pengumuman Lelang BMN Habis Pakai Pasca Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Sarolangun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang berupa Barang Milik Negara Habis Pakai Pasca Pemilu 2024 melalui website www.lelang.go.id. Lelang akan dilaksanakan pada hari 14 April 2025 dengan detail barang, syarat dan ketentuan lelang klik disini Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person: Wahyu Roma Primadona (0852-6685-8889)

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAROLANGUN TERPILIH

Pada hari ini, Kamis 6 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Walikota meliputi: mengumumkan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya dan Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Memperhatikan ketentuan diatas serta merujuk pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 232/PL.02.7-SD/1503/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, maka KPU Kabupaten Sarolangun telah dapat melakukan penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sarolangun Tahun 2024. Silakan klik disini untuk memperoleh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Terpilih Tahun 2024.

Pengumuman DPT Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan Hasil Rapat Pleno tersebut, maka KPU Kabupaten Sarolangun mengumumkan DPT yang terdiri atas: Jumlah Pemilih Laki-laki : 108.160 Pemilih Jumlah Pemilih Perempuan : 105.882 Pemilih Jumlah Total Pemilih : 214.042 Pemilih Untuk Informasi Lebih Lanjut, bisa di dapatkan dengan mendownload file di link dibawah ini : Download Lampiran data By-Name DPT

Pengumuman Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Paslon

(Sarolangun, 9/10)#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sarolangun merilis Pengumuman 571PL.02.4-Pu/1503/2024 tentang Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2024. Pengumuman ini mempedomani pasal 8 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menerangkan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan. Unduh Pengumuman Nomor 571 disini.

Populer

Belum ada data.