
Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sarolangun telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Triwulan III Tahun 2025.
Untuk memastikan hak pilih Anda terjamin dan data pemilih kita akurat, mari bersama-sama aktif dalam pemutakhiran data! Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk segera melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun atau melalui kontak resmi yang tersedia jika Anda menemukan hal-hal berikut:
- Belum Terdaftar: Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun nama Anda belum terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Jika ada pemilih yang terdaftar namun sudah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah.
Penetapan dituangkan dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Triwulan III Tahun 2025 yang dapat dilihat di bawah ini dan dapat diunduh pada website JDIH KPU Kabupaten Sarolangun atau klik disini
Partisipasi Anda sangat penting untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan akurat, sebagai dasar pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang berkualitas!