Berita Terkini

Evi Novida Ginting Manik: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 akan di Laksanakan Secara Sentralistik

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sarolangun ikuti zoom meeting dengan topik Sosialisasi Kebijakan dan Isu Strategis Rancangan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 Selasa (28/12). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi.

Bertempat di Media Center KPU Kabupaten Sarolangun, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri, A.Anif, Aliwardana, Ibrahim dan Rupi Udin. Selain itu kegiatan itu juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sarolangun Hery Sufadmi, Kasubbag Teknis dan Hupmas Ahmad Jumadil serta Plt. Kasubbag Hukum Mujiono beserta staf.

Evi Novida Ginting Manik Divisi Teknis KPU RI mengatakan untuk efektifitas pemenuhan syarat pendaftaran, mekanisme penyerahan dan syarat pendaftaran dilakukan secara sentralistik dengan memanfaatkan aplikasi Sipol.

Sipol sendiri merupakan Sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data parpol peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilu.

 “KPU membuka akses Sipol selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran, dan selama masa persiapan Helpdesk membuka layanan konsultasi dan membantu parpol memasukkan data-data persyaratan pendaftaran ke dalam Sipol,” terang Evi yang menjadi narasumber.

Dengan adanya pendaftaran Terpusat atau Sentralistik diharapkan mampu mempermudah akses Parpol dalam melakukan mekanisme pendaftaran. Beliau juga menambahkan KPU melalui Helpdesk akan memberikan akses Sipol kepada parpol yang memenuhi persyaratan.(Ria/Humas KPU Kab. Sarolangun)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali