KPU Provinsi Jambi Komitmen Cegah Gratifikasi
Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi berkomitmen untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan KPU se-Provinsi Jambi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Klarifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Senin (06/12).
Dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Khoirul Bahri Lubis menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan karena masih kurangnya pemahaman terkait mana yang dikategorikan gratifikasi dan mana yang bukan gratifikasi.
“Kedepan dalam menghadapi tahapan-tahapan Pemilihan, KPU Kabupaten /kota lebih memahami terkait hal-hal yang di kategorikan Gratifikasi dan selanjutnya tindakan apa yang akan dilakukan,” tuturnya.
“Sebagai penyelenggara pemilu seluruh unsur di KPU harus tahu Perbedaan Jelas antara suap menyuap, pemerasan dan gratifikasi demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik lagi di tahun 2024 mendatang,” tegasnya.
Peserta dari KPU Kabupaten Sarolangun dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Sarolangun, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Plt. Kasubbag Hukum.
Acara dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting dan dimulai pukul 14.00 s/d pukul 16.00 WIB dengan narasumber Adiwijaya Bakti dari Inspektur Wilayah II.
Adiwijaya Bakti selaku Narasumber menjelaskan bahwa KPU sudah memiliki aturan tersendiri terkait pengendalian gratifikasi. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Keputusan KPU Nomor 323 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU.
Adiwijaya berharap hasil dari sosialisasi ini dapat disebarluaskan ke penyelenggara tingkat bawah seperti PPK, PPS dan KPPS beserta dengan sekretariatnya masing-masing.
“Semoga Peserta Sosialisasi Kegiatan ini dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan, agar nantinya dapat di Sosialisasikan lagi ke jajaran PPK, PPS dan KPPS,“ tambah Adiwijaya. (Fadly/Humas KPU Kab. Sarolangun)