KPU Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik
Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan untuk itu, KPU Sarolangun melaksanakan rapat koordinasi bersama Partai Politik dan unsur FORKOPIMDA di Aula KPU Kab. Sarolangun, Kamis (28/07)
Membuka rakor tersebut Ketua KPU Kab. Sarolangun Muhammad Fakhri. HS menyampaikan ada 3 (tiga) komponen penting pada pemilu yakni peserta pemilu, calon, ketiganya pemungutan suara. Partai Politik sebagai aktor pemilu nantinya akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada tanggal 14 desember 2022 setelah melewati tahap pendaftaran dan vefikasi.
Fakhri menjelasakan kerangka daras cara kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun mengenai pendaftaran partai politik ini memperhatikan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Anggota KPU Kab. Sarolangun Devisi Teknis penyelenggara Pemilu Rupi Udin mempersentasikan PKPU 4 Tahun 2022 dan semua proses tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU RI. Peran KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi Faktual atas permintaan KPU RI setelah melaksakan verifikasi administrasi.
Anggota KPU Kab. Sarolangun Devisi Perencanaan Data dan Informasi A. Anif menyampaikan bahwa jumlah anggota partai calon peserta pemilu minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk serta terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Turut hadir, Anggota KPU Kab. Sarolangun Aliwardana, Ibrahim, Sekretaris KPU Hery Sufadmi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parhumas Mujiono dan Pejabat Fungsional Ahli Muda Ahmad Jumadil. (Humas KPU Kab. Sarolangun-day).