
KPU Segera Terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
DPR, pemerintah, bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2022.
"Dalam waktu dekat KPU menerbitkan SK KPU tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu," ujar anggota KPU I Dewa Raka Sandi saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Selanjutnya, kata Dewa, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Dewa menuturkan, dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
"Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Ia pun mengungkapkan, saat ini KPU sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam tahun anggaran 2022.
Adapun dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis.
Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol. Artinya, tinggal sekitar 5 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Segera Terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/15391701/kpu-segera-terbitkan-sk-waktu-pemungutan-suara-pemilu-2024. Penulis : Tsarina Maharani Editor : Krisiandi Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L