
Masuki Sesi ke-3, KPU Sarolangun Hadiri Rakor Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap Pilkada 2020
Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI kembali menggelar rapat koodinasi (rakor) berbagi pengalaman penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada pemilihan serentak tahun 2020. Rakor tersebut telah memasuki sesi yang ke-3.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh anggota KPU RI Divisi Teknis Evi Novida Ginting Manik tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu (24/11) dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis, Kepala Bagian (Kabag) Teknis dan Kepala Sub Bagian Teknis serta Operator Sirekap se-Provinsi Jambi.
KPU Kab. Sarolangun sendiri di wakili oleh Rupi Udin, Ahmad Jumadil dan Hidayatullah selaku Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan Operator.
Dalam rakor tersebut KPU RI menghadirkan narasumber dari tiga KPU Kabupaten/Kota yang membagiakan pengalaman mereka seputar penggunaan Sirekap Pilkada 2020. Tiga narasumber tersebut diantaranya KPU Kabupaten Goa (Sulawesi Utara) KPU Kabupaten Tabanan (Bali) dan KPU Kabupaten Indamayu (Jawa Barat).
Ketiga Narasumber tersebut menyampaikan pengalamannya dalam mengoperasikan aplikasi sirekap pada pemilu 2020 yang lalu kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia agar dijadikan pelajaran yang dapat digunakan dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Serentah Tahun 2024 yang akan datang.
Dipenghujung acara Evi menyampaikan agar Pemilihan Serentak Tahun 2024 kelak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia dan langkah-langkah kongkrit yang harus dijalankan agar tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Ia juga menambahkan dalam rangka pelaksanaan Sirekap pada pemilihan serentak 2024 mendatang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dipersipkan secara matang mulai dari bimtek aplikasi Sirekap, perangkat yang digunakan, operator dari masing-masing KPPS, pemetaan daerah dengan sinyal lemah dan daerah tanpa sinyal.
“Kita harus mendeteksi sejak dini kemungkinan kendala yang akan menghambat berjalannya prosep sirekap, serta mempersiapkan langkah antisipasi yang akan di ambil jika terdapat kendala di lapangan,” ujarnya. (Dayat/Humas KPU Kabupaten Sarolangun)