Narasumber Kajian Hukum KPU Provinsi Jambi, Fathurokhman Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pemilu itu Penting!
Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi kembali meggelar Diskusi Kajian Hukum dengan Tema Pidana Pemilu dan Pemilihan. Diskusi tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten Sarolangun melalui daring lewat aplikasi zoom di Media Centre KPU Kab.Sarolangun Senin (6/12) .
Menghadirkan Ferry Fathurokhman, ph.D sebagai narasumber, Peserta KPU Kabupaten Sarolangun sendiri terdiri dari anggota KPU Kab. Sarolangun Divisi Hukum dan Pengawasan Aliwardana, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ibrahim, Divisi Teknis Penyelenggara Rupi Udin, Mujiono sebagai Plt.Kasubbag Hukum, Susilawati dan Dhea Handariningtyas sebagai staf Subbagian Hukum.
Dalam diskusi tersebut Fathurokhman menjelaskan tindak pindana pemilihan merupakan pelanggaran /kejahatan terhadap ketentuan pemilihan yang diatur dalam Undang-undang.
Menurutnya salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah penyelesaian pelanggaran pemilu. Mekanisme ini diperlukan untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dan memberikan sanksi pada pelaku pelanggaran sehingga proses pemilu benar- benar dilaksanakan secara demokratis.
“Mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu itu penting untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran. Untuk memastikan pemilu benar-benar dilaksanakan secara demokratis.” Jelas Fathur.
Pemahaman Undang- undang Pemilu mengenai Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan sangat diperlukan dalam upaya pencegahannya. Oleh karena itu KPU Kabupaten Sarolangun akan melaksanakan Sosialisasi kepada jajaran penyelenggara terkait regulasi mengenai tindak pidana pemilu. Hal tersebut diharapkan mampu mengantisipasi Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan kedepan. (Ria/Humas KPU Kab. Sarolangun)