Berita Terkini

Pemilu Serentak 2024: Data Pribadi Harus Terlindungi dan Terjaga Kerahasiaannya

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia RI menggelar Webinar Seri VI bertajuk Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024, Selasa (14/12) .

Webinar yang dilaksankan secara daring tersebut langsung dibuka oleh Plh. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, serta diikuti oleh Anggota KPU Divisi Program dan Data KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut KPU RI menghadirkan dua narasumber  yaitu Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar serta Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Dalam pembukaannya Hasyim Asy’ari menyampaikan sebagai sebuah lembaga publik, bantuan narasumber untuk memetakan isu-isu itu penting. Ia menilai perlu adanya pandangan strategis untuk mencari sebuah solusi yang terbaik agar kedepan KPU bisa lebih antisipatif.

Hasyim asy’ari juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di tengah fenomena big data dan menjaga validitas data pemilu. Untuk itu diperlukan pengetahuan mengenai pentingnya batasan informasi yang dapat disampaikan dan dikecualikan agar diketahui oleh penyelenggara pemilu

“Harus disosialisasikan secara menyeluruh pada jajaran KPU hingga tingkat terbawah bahwa pentingnya pengetahuan tentang batasan informasi yang dapat disampaikan dan yang dikecualikan. Hal ini bertujuan agar data pribadi dapat terlindungi,” papar Hasyim.

Narasumber pertama Wahyudi selain menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi, ia juga menjelaskan bahwa kaitan pemilu dengan fenomena big data saat ini dalam perkembangan teknologi internet telah berdampak sangat besar dalam perubahan lanskap elektoral di seluruh dunia.

Wahyudi menegaskan perlunya regulasi tentang perlindungan data pribadi yang menurutnya baru di atur pada beberapa sektor saja belum secara menyeluruh.

Sementara itu Titi Anggraini menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi dari sudut pandang informasi publik dan standar perlindungan data harus diatur secara komprehensif.

“Perlindungan data pribadi harus mencakup kemanan dan kenyamanan individu yang memberikan data. Mereka yang memberikan data kepada pihak yang berwenang harus merasa yakin bahwa data pribadi yang mereka berikan tetap aman dan terjaga kerahasiaannya,” terang Titi.

Titi menambahkan, KPU sebagai sebuah lembaga publik yang memiliki prinsip transparan dan akuntabel harus bisa memenuhi beberapa aspek penting yaitu aspek perlindungan data pribadi.

Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Sarolangun diwakili oleh Anggota KPU Kab. Sarolangun Divisi Program dan Data A.Anif. (Dede/Humas KPU Kab. Sarolangun)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali