Pengumuman/SE

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAROLANGUN TERPILIH

Pada hari ini, Kamis 6 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Walikota meliputi: mengumumkan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya dan Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Memperhatikan ketentuan diatas serta merujuk pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 232/PL.02.7-SD/1503/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, maka KPU Kabupaten Sarolangun telah dapat melakukan penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.

Silakan klik disini untuk memperoleh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Terpilih Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 349 kali