Berita Terkini

Tingkatkan Kinerja, KPU Sarolangun Sosialisasikan Juknis Pelaksanaan Pemberian Tukin

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sarolangun mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Selasa (05/03).

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Sarolangun Hery Sufadmi, dan seluruh ASN dilingkungan Sekretariat KPU Sarolangun. Sebagai pemateri yaitu Pejabat Ahli Muda Tata kelola Pemilu Ahmad Jumadil.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman tentang pentingnya kedisiplinan dan kinerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Umumnya dan Khususnya di KPU Kabupaten Sarolangun.

Dalam pemaparannya Ahmad Jumadil selaku pemateri menyampaikan bahwa pemberian tukin merupakan implementasi dari Reformasi Birokrasi yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengamanatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan reformasi birokrasi

Salah satu kebijakan Kemenpan RB dalam reformasi birokrasi adalah Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanan Birokrasi (Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021). Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Ahmad Jumadil juga mengatakan bahwa sesuai Keputusan Sekjen KPU Nomor 326 Tahun 2022, ruang lingkup aturan ini meliputi penghitungan Tunjangan Kinerja,  pencatatan kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran Tunjangan Kinerja; dan pemantauan dan evaluasi.

“Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai ditentukan berdasarkan capaian kinerja yang diukur dengan 2 (dua) unsur, yaitu Kehadiran Pegawai dan Pengisian Laporan Kinerja pegawai,’’ paparnya.

Tunjangan Kinerja merupakan wujud dari penghargaan bagi kementrian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik. (Fadly/Humas KPU Kabupaten Sarolangun)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali