Berita Terkini

Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi, KPU Kabupaten Sarolangun Tanda Tangani Komitmen Bersama

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Dalam rangka Mewujudkan pelayanan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama, Selasa (17/05).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri HS beserta anggota A.Anif, Ibrahim, Aliwardana, Rupi Udin serta Sekretaris KPU Sarolangun Hery Sufadmi, Pejabat Fungsional Ahli Muda Ahmad Jumadil,  Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik Wahyu Roma Primadona, Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Parhumas Mujiono, Kasubbag Hukum dan SDM Mutiyah Pitri, Kasubbag Rendatin Ria Dwijayanti GM dan seluruh ASN.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat ketua KPU RI Nomor 159/ORT.07-SD/01/2022 tentang pilot project pelayanan reformasi birokrasi tahun 2022.

Dalam pembukaannya Muhammad Fakhri HS mengatakan kegiatan ini sangat penting sebagai implementasi dari reformasi birokrasi. Fahkri menjelaskan pada hakikatnya reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Pada kesempatan setelahnya Ibrahim menekankan agar kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata dan harus dijalankan bersama yang merupakan bagian dari pelayanan publik.

Hal senada juga dijelaskan oleh Aliwardana. “KPU sekarang jadi institusi yang sering jadi sorotan, maka dengan penandatanganan fakta integritas ini kita sebagai institusi harus berbenah kearah yang lebih baik dari sekarang”. Ungkap Aliwardana.

Anif menambahkan korupsi merupakan penyakit yang merupakan sifat terburuk ASN yang pengelola /penyelenggara negara.

“Menghindari korupsi kuncinya harus disiplin diri, komitmen serta mempunyai tekat yang bulat dalam bekerja”, tambahnya.

Sekrataris KPU Sarolangun Hery Sufadmi menerangkan predikat utama yang harus dijalankan dalam hal amanat Permenpan RB nomor 10 tahun 2011 terkait reformasi birokrasi adalah kontribusi terhadap penilaian akuntabilitas penilaian kinerja.

Pada akhir acara Ketua KPU Sarolangaun berharap predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan penata tatalaksana penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya terciptanya penguatan kualitas pelayanan publik. (Fadhly/Humas KPU Kabupaten Sarolangun/Jumadil/edit)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 134 kali