Pengumuman/SE

Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sarolangun telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Triwulan I Tahun 2026. Untuk memastikan hak pilih Anda terjamin dan data pemilih kita akurat, mari bersama-sama aktif dalam pemutakhiran data! Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk segera melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun atau melalui kontak resmi yang tersedia jika Anda menemukan hal-hal berikut: Belum Terdaftar: Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun nama Anda belum terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Jika ada pemilih yang terdaftar namun sudah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah. Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Triwulan I Tahun 2026 yang dapat dilihat di bawah ini dan dapat diunduh pada website JDIH KPU Kabupaten Sarolangun atau klik disini Partisipasi Anda sangat penting untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan akurat, sebagai dasar pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang berkualitas!

Pengumuman Lelang BMN selain tanah dan bangunan dalam 1 (satu) paket

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, akan melaksanakan lelang barang milik negara (BMN) selain tanah dan bangunan dalam 1 (satu) paket. Lelang ini terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan secara daring. Barang yang akan dilelang berupa satu paket BMN, yang terdiri dari barang elektronik. Lelang ini bertujuan untuk memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai. Informasi Lebih Lanjut: Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi KPU Kabupaten Sarolangun atau mengakses tautan berikut klikdisini Pengumuman lelang ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas KPU dalam pengelolaan aset Negara. KPU Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk melaksanakan lelang ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkerlanjutan semester II Tahun 2025

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Pemutakhiran Data Partai Politik terus dilakukan secara berkelanjutan, langkah ini menjadi komitmen untuk mewujudkan data yang valid, mutakhir, dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu. Informasi lebih lengkap mengenai Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol semester II Tahun 2025 klik disini

Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sarolangun telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Triwulan III Tahun 2025. Untuk memastikan hak pilih Anda terjamin dan data pemilih kita akurat, mari bersama-sama aktif dalam pemutakhiran data! Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk segera melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun atau melalui kontak resmi yang tersedia jika Anda menemukan hal-hal berikut: Belum Terdaftar: Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun nama Anda belum terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Jika ada pemilih yang terdaftar namun sudah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar daerah. Penetapan dituangkan dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Triwulan III Tahun 2025 yang dapat dilihat di bawah ini dan dapat diunduh pada website JDIH KPU Kabupaten Sarolangun atau klik disini Partisipasi Anda sangat penting untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan akurat, sebagai dasar pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang berkualitas!

Pengumuman Lelang BMN Habis Pakai Pasca Pemilihan Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, akan melaksanakan lelang barang milik negara (BMN) habis pakai pasca Pemilihan Umum Tahun 2024. Lelang ini terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan secara daring. Barang yang akan dilelang berupa satu paket BMN habis pakai, yang terdiri dari paket surat suara, bilik suara, dan kotak suara. Lelang ini bertujuan untuk memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai dari proses pemilihan sebelumnya. Informasi Lebih Lanjut: Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi KPU Kabupaten Sarolangun atau mengakses tautan berikut: https://bit.ly/PengumumanlelangBMN2025 Pengumuman lelang ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas KPU dalam pengelolaan aset negara. KPU Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk melaksanakan lelang ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.  

Pengumuman Lelang BMN Habis Pakai Pasca Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Sarolangun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang berupa Barang Milik Negara Habis Pakai Pasca Pemilu 2024 melalui website www.lelang.go.id. Lelang akan dilaksanakan pada hari 14 April 2025 dengan detail barang, syarat dan ketentuan lelang klik disini Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person: Wahyu Roma Primadona (0852-6685-8889)