Berita Terkini

Pengumuman Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Sarolangun Mengumumkan Pengumuman Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Minggu (20/11). Berikut Link Dokumen Persyaratan : https://bit.ly/Dokumenpersyaratanadhoc untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi HELPDESK Pendaftaran Badan Adhoc dibawah ini Contac Person : 1. Mutiyah Pitri (Kasubbag Hukum dan SDM) 0813-6638-5161 2. Dhea Handariningtyas (Staf Hukum dan SDM) 0852-7312-7711  

Dalam rangka Persiapan Verifikasi Administrasi, Dokumentasi, Persyaratan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Sarolangun melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi, Dokumentasi, Persyaratan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sarolangun, Selasa (16/08). Rapat dipimpin oleh Rupi Udin selaku Devisi Teknis penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sarolangun. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Sarolangun A.Anif, Ibrahim dan Aliwardana serta sekretaris KPU Kabupaten Sarolangun Heri Sufadmi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua bawaslu Edi Martono dan Perwakilan Partai Politik. Rakor dibuka Rupi Udin dengan penjelasan terkait PKPU Nomor 259 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dan PKPU 292 tahun 2022 tentang pedoman Teknis penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu dalam bentuk fisik dokumen. Selanjutnya Rupi Udin menyampaikan terkait Sipol yang merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. “Terkait keanggotaan ganda di partai politik KPU kabupaten/ kota sebagai pemegang akun Sipol hanya bisa melihat sebatas status gandanya saja.” Tambah Rupi Udin. Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun mengatakan sangat penting bagi parpol calon peserta pemilu 2024 memperhatikan 3 hal, yaitu; pertama, status keanggotaan partai jangan sampai masih terdata sebagai PNS, yang kedua dokumen yang di upload di Sipol harus jelas atau terbaca, selanjutnya yang ketiga parpol harus mengantisipasi kegandaan anggota partai. Di akhir acara, Rupi Udin berharap Semoga kegiatan Verifikasi administrasi parpol ini dapat berjalan dengan baik supaya proses tahapan selanjutnya bisa berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan. (Humas KPU Kab. Sarolangun-Fd)

PARSINDO SAMBANGI HELPDESK KPU KABUPATEN SAROLANGUN

Sarolangun, Kab.Sarolangun.kpu.go.id – Untuk mendukung pelaksanaan  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon peserta pemilu tahun 2024, KPU membentuk Helpdesk sesuai surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 serta penyampaian petunjuk penggunaan sistem informasi Partai Politik (SIPOL) Helpdesk KPU Kabupaten Sarolangun menerima kunjungan Partai  Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO) yang disambut langsung oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhupmas Mujiono dan Admin Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Hidayatullah. Widodo selaku LO Partai PARSINDO  menyampaikan bahwasanya partainya akan melaksanakan pendaftaran ke KPU RI pada  hari Jum’at 12 Agustus 2022. Dan selanjutnya partai PARSINDO menyerahkan tembusan SK kepengurusan tingkat Kabupaten Sarolangun ke KPU Kabupaten Sarolangun. “Dalam pertemuan singkat Kasubbag Teknis  Penyelenggaraan Pemilu dan Perhupmas (Mujiono) menyampaikan Helpdesk KPU Sarolangun siap memberikan  pelayanan terbaik dan menyediakan pelayanan secara surat elektronik (Email) pesan online (Whatsapp) Aplikasi pesan online dan tatap muka langsung,”ujarnya. (Humas KPU Kab. Sarolangun-Fd)

KPU Kabupaten Sarolangun Raih Peringkat III Terbaik IKPA untuk Satker Kategori Pagu Anggaran Kecil

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sarolangun berhasil meraih penghargaan terbaik III Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik Periode Semester I TA.2022 di lingkup KPPN Bangko untuk kategori Pagu Anggaran Kecil. Penghargaan tersebut langsung di  serahkan oleh Kepala KPPN Bangko kepada Sekretaris KPU Kabupaten Sarolangun Hery Sufadmi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Acara penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi SAKTI  Semester I Tahun 2022, Kamis (04/08). Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Kab. Sarolangun Hery Sufadmi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Wahyu Roma Primadona dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Jumadil. Kepala KPPN Bangko Firza Yulianti dalam arahannya kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Anggaran tiap semester. Dalam acara tersebut Sekretaris KPU Kab. Sarolangun diberi kesempatan untuk memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh dan strategi KPU Kab. Sarolangun dalam meningkatkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. “Penghargaan ini kita dapatkan berkat kerjasama tim yang solid dari semua sub bagian dan kedepannya  kita harus mempunyai  target pencapaian yang lebih baik dari yang kita peroleh sekarang.” Terangnya. Hery juga menyampaikan penghargaan ini menjadi motivasi kita kedepan untuk memaksimalkan dan membuat strategi agar tercapainya meningkatnya kinerja pelaksanaan anggaran di periode berikutnya.(Humas KPU Kab. Sarolangun-Fd)

KPU Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan untuk itu, KPU Sarolangun melaksanakan rapat koordinasi bersama Partai Politik dan unsur FORKOPIMDA di Aula KPU Kab. Sarolangun, Kamis (28/07) Membuka rakor tersebut Ketua KPU Kab. Sarolangun Muhammad Fakhri. HS menyampaikan ada 3 (tiga) komponen penting pada pemilu yakni peserta pemilu, calon, ketiganya pemungutan suara. Partai Politik sebagai aktor pemilu nantinya akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada tanggal 14 desember 2022 setelah melewati tahap pendaftaran dan vefikasi. Fakhri menjelasakan kerangka daras cara kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun mengenai pendaftaran partai politik ini memperhatikan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Anggota KPU Kab. Sarolangun Devisi Teknis penyelenggara Pemilu Rupi Udin mempersentasikan PKPU 4 Tahun 2022 dan semua proses tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU RI. Peran KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi Faktual atas permintaan KPU RI setelah melaksakan verifikasi administrasi. Anggota KPU Kab. Sarolangun Devisi Perencanaan Data dan Informasi A. Anif menyampaikan bahwa jumlah anggota partai calon peserta pemilu minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk serta terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan. Turut hadir, Anggota KPU Kab. Sarolangun Aliwardana, Ibrahim, Sekretaris KPU Hery Sufadmi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parhumas Mujiono dan Pejabat Fungsional Ahli Muda Ahmad Jumadil. (Humas KPU Kab. Sarolangun-day).

Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pemilihan Serentak 2024; KPU Sarolangun temui Tim TAPD Sarolangun

Sarolangun. kab-sarolangun.kpu.go.id. bertempat di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Sarolangun, KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan rapat koordinasi rencana kerja dan anggaran biaya Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Tim TAPD, Selasa (12/07). Dalam kegiatan ini, dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri HS beserta Anggota A.Anif, Ibrahim, Rupi Udin, Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik Wahyu Roma Primadona dan Zulpandi Staf Rendatin. Dalam sambutannya Endang Abdul Naser  (Sekda Sarolangun) selaku ketua Tim TAPD Sarolangun menyambut baik kedatangan KPU Sarolangun atas kegiatan Koordinasi ini, Pemilihan Serentak 2024 merupakan agenda Nasional wajib kita sukseskan dengan dukungan anggaran yang memadai dari Pemerintah Daerah. Endang Abdul Naser meminta kepada KPU Kab. Sarolangun untuk merasionalisasikan serta melakukan pencermatan kembali terhadap anggaran yang di ajukan, dengan cara efisiensi anggaran pada sejumlah pos anggaran yang dirasa kurang perlu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Muhammad Fakhri HS (Ketua KPU Sarolangun) menyampaikan sesuai dengan Permendagri nomor 41 Tahun 2020 pasal 16 dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap, pencairan dilakukan dengan ketentuan tahap pertama paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan di cairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD, tahap kedua paling sedikit 60% yang dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.  “KPU Kabupaten Sarolangun sebagai penyelenggara, mengharapkan dukungan penuh Pemerintah Daerah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pemilihan Serentak 2024 ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024”.  (Humas KPU Kab. Sarolangun-Fd)