
Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Sarolangun melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi, Dokumentasi, Persyaratan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sarolangun, Selasa (16/08). Rapat dipimpin oleh Rupi Udin selaku Devisi Teknis penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sarolangun. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Sarolangun A.Anif, Ibrahim dan Aliwardana serta sekretaris KPU Kabupaten Sarolangun Heri Sufadmi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua bawaslu Edi Martono dan Perwakilan Partai Politik. Rakor dibuka Rupi Udin dengan penjelasan terkait PKPU Nomor 259 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dan PKPU 292 tahun 2022 tentang pedoman Teknis penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu dalam bentuk fisik dokumen. Selanjutnya Rupi Udin menyampaikan terkait Sipol yang merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. “Terkait keanggotaan ganda di partai politik KPU kabupaten/ kota sebagai pemegang akun Sipol hanya bisa melihat sebatas status gandanya saja.” Tambah Rupi Udin. Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun mengatakan sangat penting bagi parpol calon peserta pemilu 2024 memperhatikan 3 hal, yaitu; pertama, status keanggotaan partai jangan sampai masih terdata sebagai PNS, yang kedua dokumen yang di upload di Sipol harus jelas atau terbaca, selanjutnya yang ketiga parpol harus mengantisipasi kegandaan anggota partai. Di akhir acara, Rupi Udin berharap Semoga kegiatan Verifikasi administrasi parpol ini dapat berjalan dengan baik supaya proses tahapan selanjutnya bisa berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan. (Humas KPU Kab. Sarolangun-Fd)