
Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sarolangun menghadiri Diskusi Kajian Hukum Pemilu Senin (27/11). Diskusi tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi dan telah memasuki seri yang ke-4. Diskusi yang dipimpin oleh anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin tersebut dilaksanakan secara daring, dengan mengambil tema Sengketa Pemilu dan Pemilihan. Diskusi ini menghadirkan Ahsanul Minan selaku Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sebagi narasumber. Bertempat di media centre, peserta dari KPU Kab. Sarolangun dihadiri oleh Ketua, Muhammad Fakhri, anggota, Ibrahim dan Aliwardana. Dari sekretariat diwakili oleh Mujiono sebagai Plt. Kasubbag Hukum, Susilawati dan Dhea Handarining Tyas sebagai staf Sub Bagian Hukum. Tema ini sendiri diangkat karena masih sering terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan baik yang dilakukan oleh peserta maupun oleh penyelenggara pemilu dan pemilihan. Ahsanul Minan selaku narasumber menjabarkan bahwa sengketa dapat dibuatkan mapping terutama pada bagian sengketa pidana administratif. Bentuk potensial sengketa dalam pemilu dapat dipetakan secara detil setelah itu dapat siapkan dokumen penyelesaian sengketa. “Hal itu dapat memudahkan kita untuk menyelesaikan sengketa pemilu, sengketa hasil, sengketa proses dan pidana pemilu dengan kesiapan yang matang dan memiliki alat bukti yang kuat,” tutup Minan. (Dede/Humas KPU Kab. Sarolangun)