Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi (rakor) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 Rabu (26/1) secara daring. Rakor tersebut dibuka dan dipimpin oleh anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis dan Hupmas Apnizal yang didampingi Kabag Teknis dan Hupmas Deddy Herawan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri serta 4 anggota KPU Kabupaten Sarolangun lainnya yaitu Ibrahim, Aliwardana, A. Anif, dan Rupi Udin serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Ahmad Jumadil dan Operator Hidayatullah. Dalam sambutanya Afnizal menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi jambi agar terus memantau perkembangan unsur-unsur yang mempengaruhi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2024. Unsur-unsur tersebut menurut Apnizal salah satunya adalah perkembangan wilayah atau pemekaran. Selain itu ada pula unsur dari prinsip-prinsi penataan dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan. Afnizal juga menambahkan dalam penyusunan rencana penataan dapil dan alokasi kursi, KPU Kabupaten kota agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pemekaran wilayah dan jumlah penduduk serta mengacu pada prinsip – prinsip dasar penataan dapil dan alokasi kursi. “Dalam penataan dapil untuk pemilu 2024 harus di telusuri kembali apakah dapil yang akan di usulkan masih relevan dengan prinsip-prinsip dalam penataan dapil. Jika sudah tidak relevan segera di susun dapil yang paling memungkinkan serta dilaporkan ke Provinsi,” kata Apnizal memberika penjelasan. Kemudian, Apnizal menambahkan KPU Kabupaten/Kota harus terus berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabuapten/Kota mengenai pemekaran wilayah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenai data kependudukan. Rupi Udin (Anggota KPU Kab. Sarolangun) menyampaikan bahwa Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2024 mendatang berpotensi mengalami perubahan. Hal itu terkait adanya pemekaran kecamatan Mandiangin menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Mandiangin dan Mandiangin Timur. Namun, Rupi menjelaskan perubahan tersebut masih dalam tahap pengkajian apakah akan tetap berada di satu dapil yaitu dapil dua yang sebelumnya terdiri dari 3 kecamatan menjadi 4 kecamatan ataukah ada potensi lain. (Dayat, Humas KPU Kab. Sarolangun)