Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sarolangun mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) KPU Periode II Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Rabu (15/12). Acara ini dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kerja Sekretariat KPU Kabupaten Sarolangun. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Ersya, Fitriani Panjaitan, dan Hamzah Al Hasan. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Kinerja Dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI Endah Purnamawati. Beliau menyampaikan bahwa SKP merupakan alat ukur yang objektif untuk mengukur kinerja pegawai. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masing-masing pegawai dapat menyusun SKP dengan tepat dan benar. Hamzah sebagai narasumber, menyampaikan tujuan penerapan regulasi baru ini adalah supaya setiap pegawai memiliki tugas, peran, dan kinerja yang jelas dan sesuai dengan jabatan yang melekat di masing-masing pegawai. “Penyusunan SKP bertujuan untuk Membantu Instansi, Kementerian atau Lembaga Indonesia agar dapat menyusun perencanaan kerja secara benar dan rinci berdasarkan Peta Strategi Instansi, Rencana Strategi Instansi, Perjanjian Kerja, dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola,” terangnya. Sementara itu dikesempatan selajutnya Ersya memaparkan materi tata cara penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Endah dari Biro SDM KPU RI. Beberapa hal yang ditanyakan yaitu terkait SKP untuk pegawai mutasi dan tugas yang tidak terakomodir di dalam jabatan pegawai. Terhadap SKP pegawai mutasi, pegawai yang bersangkutan wajib membuat SKP di instansi asal dan SKP di instansi tujuan. Sedangkan untuk tugas yang tidak terakomodir di uraian tugas jabatan, bisa ditambahkan di bagian tugas tambahan dengan catatan bahwa tugas tambahan tersebut telah ditetapkan di dalam SK. (Fadly/Humas KPU Kab. Sarolangun)