Berita Terkini

Sosialisasi Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera Perkenalkan Aplikasi Sitara

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Sarolangun mengikuti sosialisasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara daring Kamis, (16/12). Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPU RI kepada seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indoensia dengan menghadirkan perwakilan dari Badan Pengelola (BP) Tapera. Dalam sosialisasi tersebut narasumber dari BP Tapera Imam Syafi’I menjelaskan pasca dibubarkannya Bapetarum-PNS, penyelenggaraan Tapera dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tapera. Ia juga mengatakan Berdasarkan Undang- Undang No.4 Tahun 2016 bahwa Tapera hadir menghimpun dana murah dan berkelanjutan untuk kepemilikan rumah. “Pengelolaan ini diawasi oleh beberapa komite yaitu Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Profesional wilayah Perumahan,” terang Imam. Lebih lanjut Imam Syafi’I menambahkan bahwa BP Tapera berpegang pada azas gotong royong dimana bagi ASN yang telah memiliki rumah disebut sebagai penabung mulia, dan dana yang telah tersimpan akan dikembalikan kepada ASN yang bersangkutan ketika kepesertaannya berakhir. BP Tapera dalam sosialisasi tersebut juga memperkenalkan aplikasi Sitara. Yaitu aplikasi yang berisikan informasi dan publikasi terkait Tapera. Sebelumnya seluruh pegawai di Lingkungan KPU Sarolangun diminta untuk melakukan registrasi dan aktivasi login peserta. Portal ini dapat diakses secara mandiri oleh masing-masing ASN guna mendapatkan informasi sebagai peserta Tapera. Tujuan diadakannya sosialisasi ini agar diperoleh pemahaman akan fungsi Tapera dan dapat melaksanakan registrasi serta updating data Tapera. (Ria/Humas KPU Kab. Sarolangun)

KPU Kabupaten Sarolangun Ikuti Sosialisasi dan Simulasi Penyusunan SKP

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sarolangun mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) KPU Periode II Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Rabu (15/12). Acara ini dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kerja Sekretariat KPU Kabupaten Sarolangun. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Ersya, Fitriani  Panjaitan, dan Hamzah Al Hasan. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Kinerja Dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI Endah Purnamawati. Beliau menyampaikan bahwa SKP merupakan alat ukur yang objektif untuk mengukur kinerja pegawai. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masing-masing pegawai dapat menyusun SKP dengan tepat dan benar. Hamzah sebagai narasumber, menyampaikan tujuan penerapan regulasi baru ini adalah supaya setiap pegawai memiliki tugas, peran, dan kinerja yang jelas dan sesuai dengan jabatan yang melekat di masing-masing pegawai. “Penyusunan SKP bertujuan untuk Membantu Instansi, Kementerian atau Lembaga Indonesia agar dapat menyusun perencanaan kerja secara benar dan rinci berdasarkan Peta Strategi Instansi, Rencana Strategi Instansi, Perjanjian Kerja, dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola,” terangnya. Sementara itu dikesempatan selajutnya Ersya memaparkan materi tata cara penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019  tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem  Manajemen Kinerja PNS. Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Endah dari Biro SDM KPU RI. Beberapa hal yang ditanyakan yaitu terkait SKP untuk pegawai mutasi dan tugas yang tidak terakomodir di dalam jabatan pegawai. Terhadap SKP pegawai mutasi, pegawai yang bersangkutan wajib membuat SKP di instansi asal dan SKP di instansi tujuan. Sedangkan untuk tugas yang tidak terakomodir di uraian tugas jabatan, bisa ditambahkan di bagian tugas tambahan dengan catatan bahwa tugas tambahan tersebut telah ditetapkan di dalam SK. (Fadly/Humas KPU Kab. Sarolangun)

Hadapi Pemilu Serentak 2024, KPU RI Komitmen Perkuat Bidang Hukum, Pengawasan, dan Pengelolaan Keuangan

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mengikuti kegiatan rapat konsolidasi hukum pengawasan dan keuangan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jambi Rabu (15/12).  Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikut seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Kota se Provinsi Jambi di bidang Hukum dan Keuangan. Rakor dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi Khoirul Lubis dengan menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Sigit Joyowardono sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut Joyo mengatakan menghadapi Pemilahan Serentak 2024 perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu. “Sebagai penyelenggara Pemilu kita harus siap karena didepan kita sebentar lagi akan ada pekerjaan besar, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Serentak. Untuk itu kita harus meningkatkan kualitas SDM. Tidak hanya SDM, kita juga perlu meingkatkan kualitas dalam aspek hukum, serta aspek pengelolaan keuangan yang selama ini menjadi konsen semua pihak,” tegas Joyo. Dalam kegiatan tersebut peserta dari KPU Kab. Sarolangun di ikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Plt Kasubbag Hukum, Staf Bagian keuangan dan staf bagian hukum. (Dayat/Humas KPU Kabupaten Sarolangun)

Pemilu Serentak 2024: Data Pribadi Harus Terlindungi dan Terjaga Kerahasiaannya

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia RI menggelar Webinar Seri VI bertajuk Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024, Selasa (14/12) . Webinar yang dilaksankan secara daring tersebut langsung dibuka oleh Plh. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, serta diikuti oleh Anggota KPU Divisi Program dan Data KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Dalam kegiatan tersebut KPU RI menghadirkan dua narasumber  yaitu Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar serta Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dalam pembukaannya Hasyim Asy’ari menyampaikan sebagai sebuah lembaga publik, bantuan narasumber untuk memetakan isu-isu itu penting. Ia menilai perlu adanya pandangan strategis untuk mencari sebuah solusi yang terbaik agar kedepan KPU bisa lebih antisipatif. Hasyim asy’ari juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di tengah fenomena big data dan menjaga validitas data pemilu. Untuk itu diperlukan pengetahuan mengenai pentingnya batasan informasi yang dapat disampaikan dan dikecualikan agar diketahui oleh penyelenggara pemilu “Harus disosialisasikan secara menyeluruh pada jajaran KPU hingga tingkat terbawah bahwa pentingnya pengetahuan tentang batasan informasi yang dapat disampaikan dan yang dikecualikan. Hal ini bertujuan agar data pribadi dapat terlindungi,” papar Hasyim. Narasumber pertama Wahyudi selain menyampaikan pentingnya perlindungan data pribadi, ia juga menjelaskan bahwa kaitan pemilu dengan fenomena big data saat ini dalam perkembangan teknologi internet telah berdampak sangat besar dalam perubahan lanskap elektoral di seluruh dunia. Wahyudi menegaskan perlunya regulasi tentang perlindungan data pribadi yang menurutnya baru di atur pada beberapa sektor saja belum secara menyeluruh. Sementara itu Titi Anggraini menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi dari sudut pandang informasi publik dan standar perlindungan data harus diatur secara komprehensif. “Perlindungan data pribadi harus mencakup kemanan dan kenyamanan individu yang memberikan data. Mereka yang memberikan data kepada pihak yang berwenang harus merasa yakin bahwa data pribadi yang mereka berikan tetap aman dan terjaga kerahasiaannya,” terang Titi. Titi menambahkan, KPU sebagai sebuah lembaga publik yang memiliki prinsip transparan dan akuntabel harus bisa memenuhi beberapa aspek penting yaitu aspek perlindungan data pribadi. Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Sarolangun diwakili oleh Anggota KPU Kab. Sarolangun Divisi Program dan Data A.Anif. (Dede/Humas KPU Kab. Sarolangun)

Serah Terima DIPA Petikan TA 2022, KPPN Bangko Apresiasi Kinerja KPU Sarolangun

Bangko, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun dan Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangko melakukan serah terima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2022. Penyerahan DIPA tersebut dilaksanakan di KPPN Bangko Senin (13/12) oleh Kepala KPPN Bangko Firza Yulianti kepada Sekretaris KPU Kabupaten Sarolangun Hery Sufadmi dengan disaksikan oleh Kasi Pencairan Dana KPPN Bangko Asep Syamsu Diar beserta staf. Dalam pertemuan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Sarolangun melaporkan pelaksanaan anggaran KPU Sarolangun Tahun 2021 dan langkah- Langkah yang dilakukan KPU Sarolangun dalam menghadapi akhr tahun. Kepala KPPN Bangko mengapresiasi Langkah- Langkah strategis KPU Sarolangun dalam peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan serapan anggaran Tahun 2021. Data yang telah diketahui bahwa sampai dengan November 2021 nilai IKPA KPU Kabupaten Sarolangun sebesar 94.66 % dengan predikat baik dan realisasi anggaran sampai dengan 13 Desember 2021 sebesar 98.07% dari total nilai pagu Rp. 3.053.362.000,- . Firza Yulianti menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sarolangun diharapkan segera menyiapkan Langkah-langkah pelaksanaan anggaran Tahun 2022 agar dapat dilaksanakan di awal tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang semakin berkualitas, tentunya dengan tetap menjalin koordinasi serta komunikasi yang intensif dengan KPPN Bangko. Diketahui total anggaran KPU Kabupaten Sarolangun untuk tahun 2022 sebanyak 3.375.404.000 rupiah. (Ria/Humas KPU Kab. Sarolangun)

Baznas Sarolangun Sosialisasikan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah Kepada Jajaran KPU Sarolangun

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sarolangun melakuka sosialisasi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kantor KPU Kabupaten Sarolangun, Kamis (9/12).  Sosialisasi tersebut langsung dihadiri oleh lima pimpinan Baznas Kabupaten Sarolangun yaitu Ahmad Zaidan selaku Ketua, H. Mukhtar, M. Saman, Imam Harameinm, H. Elmi selaku Wakil Ketua I sampai dengan Wakil Ketua IV. Dalam sosialisasi tersebut Ahmad Zaidan menjelaskan bahwa menunaikan zakat, infaq dan sedekah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam. Baznas Kabupaten Sarolangun, tambah Zaidan, merupakan lembaga yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan zakat pada tingkat Kabupaten Sarolangun. “Baznas Kabupaten Sarolangun adalah pelaksana fungsi pengelolaan zakat pada tingkat Kabupaten Sarolangun. Untuk mengumpulkan zakat di tingkat instansi akan di bentuk Unit Pengumpul Zakat atau UPZ tingkat instansi,” terang Zaidan.  Zaidan menambahkan jika di KPU Kabupaten Sarolangun mempercayakan pengelolaan zakat instansinya pada Baznas maka akan di bentuk UPZ di tingkat satuan kerja. Sosialisasi tersebut turut di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarolangun serta Sekretaris beserta staf sekretariat. (Ahmad/Humas KPU Kabupaten Sarolangun)