Berita Terkini

KPU Provinsi Jambi Tetapkan 2,4 Juta Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - KPU Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPb) Periode November 2021, Rabu (8/12). Acara yang dibuka pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Yello Jambi ini melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang hadir melalui daring.   Rakor dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jambi Nur Kholik, dan dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, beserta pihak terkait lainnya. KPU Kabupaten. Sarolangun sendiri di ikuti oleh Divisi Program dan Data A. Anif didampingi Anggota KPU Sarolangun Ibrahim, Kasubbag Program dan Data Wahyu Roma Primadona dan staf Sub Bagian Program dan Data Zulfandi selaku Operator. Hasil Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.426.927 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.223.517 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.203.455 pemilih, tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan tersebut, Fahrul Rozi mewakili Bawaslu Provinsi Jambi memberikan masukan singkronisasi antara rekap manual dan rekap online Sidalih haruslah sudah sama dan singkron sampai ketingkat sidalih Kabupaten/Kota. Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi juga menambahkan akan membantu menyediakan data pemilih sekolah di bawah Kementrian Agama. (Holid/Humas KPU Kab. Sarolangun)

Narasumber Webinar KPU RI: Mayoritas Negara di Dunia Menggunakan Open Data

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI menggelar Webinar dengan bertajuk Open Data KPU untuk Ekosistem Civic Tech Pemilu 2024 yang demokratis, Rabu, (8/12).  Webinar yang dilaksanakan secara daring tersebut langsung dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Program dan Data dan operator KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se indonesia. Dalam webinar tersebut KPU RI menghadirkan dua orang narasumber yaitu Adinda Tenriangke Muchtar (Direktur Eksekutif the Indonesian Institute, Center of Policy Research TII) dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia). Pada pembukaan kegiatan webinar, Ilham Saputra menghimbau kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia agar selalu menjaga komitmen dalam melaksanakan amanah undang-udang yaitu pemilu 2024 yang berkualitas dengan menjunjung tinggi transparansi terhadap publik. Narasumber pertama, Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan teknologi informasi dan komunikasi yang baik dapat meningkatkan partisipasi publik yang lebih besar serta dapat membantu pemerintahan dalam peningkatan mutu pelayanan publik. Pada materi kedua Wenseslaus Manggut menyampaikan banyak negara didunia yang dengan open data pelayanan pemerintahan menjadi lebih efektif, partisipasi masyarakat meningkat dan banyak warga yang terbantu dalam kehidupan sehari – hari. Wenseslaus juga menambahkan nilai demokrasi akan lebih efektif jika semua proses serta hasil termasuk data terbuka bagi publik, keterbukaan data dapat menjelaskan transparansi, kualitas prosesnya dan mendorong partisipasi publik dalam proses pemilu berbasis data. KPU Kab. Sarolangun sendiri di wakili oleh A.Anif dan Zulpandi selaku Divisi Program dan Data dan Operator. (Dayat/Humas KPU Kabupaten Sarolangun)

Sekretaris KPU Provinsi Jambi: Satuan Jagat Saksana Itu Perannya Sangat Penting!

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Penggunaan Seragam dan Atribut Pakaian Dinas Luar (PDL) Pengamanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui daring menggunakan aplikasi Zoom meeting Selasa (7/12). Sekretaris KPU Provinsi Jambi Khoirul Bahri Lubis dalam pembukaan menekankan pentingnya Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satuan Pengamanan Internal (Jagat Saksana) dalam memberikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan KPU. Lebih dari itu, khoirul bahri lubis menilai Jagat Saksana merupakan representasi dari marwah lembaga sehingga selain penggunaan seragam penting juga untuk menjaga sikap dan perilaku. Dalam sosialisasi tersebut Kazim selaku Kepala Bagian Umum juga menjelaskan tugas Jagat Saksana tidak mudah. “Tugas saudara ini tidak mudah, kelihatan nya memang terkesan sederhana hanya jaga kantor. Tetapi memberi keamanan ini tanggung jawab besar dan mulia. Karena garda terdepan keamanan, rasa aman, dan rasa nyaman dikantor KPU,” kata Kazim memberi penjelasan. Kazim juga menambahkan dengan adanya penyeragaman seragam pakaian dinas luar (PDL) ini, dapat menciptakan kebersamaan sekaligus menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap lembaga. Selain itu akan ada pelatihan untuk meningkatkan intelegensi, sikap, tindakan dan pikiran dari Jagat Saksana. “Nantinya kita menyeragamkan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan akan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan intelegensi dalam memegang peranannya, selain itu juga meningkatkan sikap, tindakan dan pikiran guna menjaga marwah lembaga tereresentasi dari sikap dan tindakan saudara-saudara Anggota Keamanan Jagat Saksana,” terang Kazim Peserta Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi dari KPU Kabupaten Sarolangun terdiri dari Sekretaris Hery Sufadmi, Idaman Iman Selamat Zebua mewakili Kasubbag Keuangan Umum dan Logisitik dan seluruh Anggota Keamanan KPU Kabupaten Sarolangun. (Dede/Humas KPU Kab. Sarolangun)

KPU Provinsi Jambi Komitmen Cegah Gratifikasi

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi berkomitmen untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan KPU se-Provinsi Jambi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Klarifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Senin (06/12). Dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Khoirul Bahri Lubis menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan karena masih kurangnya pemahaman terkait mana yang dikategorikan gratifikasi dan mana yang bukan gratifikasi. “Kedepan dalam menghadapi tahapan-tahapan Pemilihan, KPU Kabupaten /kota lebih memahami terkait hal-hal yang di kategorikan Gratifikasi dan selanjutnya tindakan apa yang akan dilakukan,” tuturnya. “Sebagai penyelenggara pemilu seluruh unsur di KPU harus tahu Perbedaan Jelas antara suap menyuap, pemerasan dan gratifikasi demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik lagi di tahun 2024 mendatang,” tegasnya. Peserta dari KPU Kabupaten Sarolangun dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Sarolangun, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Plt. Kasubbag Hukum. Acara dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting  dan dimulai pukul 14.00 s/d pukul 16.00 WIB dengan narasumber Adiwijaya Bakti dari Inspektur Wilayah II. Adiwijaya Bakti selaku Narasumber menjelaskan bahwa KPU sudah memiliki aturan tersendiri terkait pengendalian gratifikasi. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Keputusan KPU Nomor 323 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Adiwijaya berharap hasil dari sosialisasi ini dapat disebarluaskan ke penyelenggara tingkat bawah seperti PPK, PPS dan KPPS beserta dengan sekretariatnya masing-masing. “Semoga Peserta Sosialisasi Kegiatan ini dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan, agar nantinya dapat di Sosialisasikan lagi ke jajaran PPK, PPS dan KPPS,“ tambah Adiwijaya. (Fadly/Humas KPU Kab. Sarolangun)

Narasumber Kajian Hukum KPU Provinsi Jambi, Fathurokhman Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Pemilu itu Penting!

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi kembali meggelar Diskusi Kajian Hukum dengan Tema Pidana Pemilu dan Pemilihan. Diskusi tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten Sarolangun melalui daring lewat aplikasi zoom di Media Centre KPU Kab.Sarolangun Senin (6/12) . Menghadirkan Ferry Fathurokhman, ph.D sebagai narasumber, Peserta KPU Kabupaten Sarolangun sendiri terdiri dari anggota KPU Kab. Sarolangun Divisi Hukum dan Pengawasan Aliwardana, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ibrahim, Divisi Teknis Penyelenggara Rupi Udin, Mujiono sebagai Plt.Kasubbag Hukum, Susilawati dan Dhea Handariningtyas sebagai staf Subbagian Hukum. Dalam diskusi tersebut Fathurokhman menjelaskan tindak pindana pemilihan merupakan pelanggaran /kejahatan terhadap ketentuan pemilihan yang diatur dalam Undang-undang. Menurutnya salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah penyelesaian pelanggaran pemilu. Mekanisme ini diperlukan untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dan memberikan sanksi pada pelaku pelanggaran sehingga proses pemilu benar- benar dilaksanakan secara demokratis. “Mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu itu penting untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran. Untuk memastikan pemilu benar-benar dilaksanakan secara demokratis.” Jelas Fathur. Pemahaman Undang- undang Pemilu mengenai Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan sangat diperlukan dalam upaya pencegahannya. Oleh karena itu KPU Kabupaten Sarolangun akan melaksanakan Sosialisasi kepada jajaran penyelenggara terkait regulasi mengenai tindak pidana pemilu. Hal tersebut diharapkan mampu mengantisipasi Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan kedepan. (Ria/Humas KPU Kab. Sarolangun)

DPB November Temukan 68 Potensi Pemilih Baru

Sarolangun, kab-sarolangun.kpu.go.id – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah memasuki periode November 2021. Dalam periode ini KPU Kabupaten Sarolangun menetapkan sebanyak 200.236 pemilih. Dari data tersebut terdapat 68 potensi pemilih baru yang ditemukan di lima kecamatan. Yaitu Bathin VIII sebanyak 1 pemilih, Cermin Nan Gedang sebanyak 2 pemilih, Pauh sebanyak 4 pemilih, Pelawan sebanyak 8 pemilih dan Sarolangun sebanyak 53 pemilih. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (rakor) dan Penetapan Rekapitulasi DPB periode November tahun 2021 yang dilaksanakan pada Rabu, (1/12) pukul 14.00 WIB. Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri. HS menyatakan KPU Kabupaten Sarolangun telah melakukan monitoring ke sekolah-sekolah untuk daftar pemilih pemula yang dikomandoi oleh divisi data A. Anif. “KPU juga telah mengirim surat ke Dukcapil mengenai penyesuaian data. Namun tidak bisa dilakukan penyesuaian data karena data sekolah sangat berbeda dengan data Dukcapil. Jadi Dukcapil akan turun ke sekolah-sekolah untuk menindaklanjuti hal ini dengan melakukan perekaman tingkat sekolah,” jelas Fakhri. Lebih lanjut Fakhri menuturkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data berkelanjutan, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan ditetapkan secara berkala setiap bulan. DPB bertujuan untuk memudahkan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu dan pemilihan Tahun 2024 mendatang. Rakor yang dilaksanakan di aula KPU Kab. Sarolangun tersebut pimpin oleh oleh Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri. Selain itu rakor juga dihadiri anggota KPU lainnya diantaranya Ibrahim, A. Anif, Aliwardana, Rupi Udin serta Hery Sufadmi selaku Sekretaris. Turut hadir ketua dan anggota Bawaslu Kab. Sarolangun yaitu Edi Martono, Mudrika, Johan Iswadi. Hadir dari instansi terkait yaitu Reza Lesmana dan Parida Ariani (Dukcapil), Huzairin (Dinas PMD Sarolangun), Dodi Sartono (Kesbangpol) Khirisna (Polres Sarolangun). Juga hadir perwakilan Partai Politik Sukma Sativa (PDIP) Mua'limin Awalin (PKS). Dari 200.236 DPB yang ditetapkan terdapat pemilih laki-laki berjumlah 101.094 pemilih, perempuan berjumlah 99.142 pemilih. (Holid/Humas KPU Kab. Sarolangun)